Bagi guru bukan PNS atau non PNS dapat melihat proses pemberian Surat
Keputusan (SK) inpassing secara online. Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) menyediakan laman khusus untuk mencari
informasi Inpassing bagi guru non PNS.
Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional guru bukan PNS.
Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi, tetapi untuk
menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Langkah-langkah Cek Proses SK Inpassing Bagi Guru Non PNS
1. Kunjungi laman http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php?menu=1&submn=3
2. Ketik NUPTK dan Nama Guru lalau klik Periksa, selanjutkan akan muncul hasil pencarian.
Guru non PNS bisa mendapat SK Inpassing yang dapat ditetapkan jabatan
fungsional dan angka kreditnya adalah guru tetap yang mengajar pada
satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional dari Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi.
Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan;
1. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
2. Masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut
3. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan
4. Telah memiliki NUPTK, melampirkan syarat-syarat administratif:
a.) Salinan atau fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau
penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh
yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional
tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
b.) Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat
yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga
Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).

ConversionConversion EmoticonEmoticon