
Info alur Penerbitan NRG_infodinasdepag
Bagi PTK/GTK/Guru Naungan Kemenag yang baru saja lulus sertifikasi pada
tahun 2015 kemarin, tentu sudah memperoleh Sertifikat Pendidik, akan
tetapi NRG-nya belum keluar. Di samping itu, banyak juga dari rekan guru
yang lulus sertifikasi mulai dari tahun 2007 sampai dengan tahun
2010/2011 yang masih banyak menemui masalah ketika pada saat semester
yang lalu bermaksud melakukan verval NRG di Simpatika kemenag karena
NRG-nya tidak ditemukan.
Maka dari itu tutorial ini akan berbagi tentang Panduan Cara Pengajuan
NRG di SIMPATIKA bagi Guru Sertifikasi yang belum memiliki NRG Tahun
2016. Panduan ini hanya berguna bagi rekan PTK/GTK/GURU Naungan kemenag
yang sudah lulus sertifikasi dan sudah mendapatkan Sertifikat Pendidik
dari LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru, akan tetapi belum memiliki
NRG; baik yang lulus sertifikasi tahun 2015 kemarin ataupun tahun-tahun
sebelumnya (2007, 2008, 2009, 2010,2011,2012) yang sampai saat ini
NRG-nya masih bermasalah dan NRG tidak ditemukan saat dientri SIMPATIKA
KEMENAG.
Berikut ini panduan Pengajuan NRG Baru (bagi Guru yang belum memiliki) di layanan SIMPATIKA KEMENAG :
Akses http://simpatika.kemenag.go.id/ di browser dan pilih Login PTK/Admin Pilih layanan Simpatika .

Menu Dashboard Simpatika Kemenag_InfoDinasDepag.
Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal. Sistem
simpatika akan memeriksa apakah guru berNUPTK atau tidak, jika guru
tersebut tidak berNUPTK maka system simpatika akan menolak dengan
menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK (menu Verval NRG tidak
muncul).
Sistem Simpatika Kemenag Mengecek Guru BerNUPTK apa tidak_InfoDinasDepag
Selanjutnya Pilihlah Checkboxt Belum, dan klik Tombol Button Benar & Lanjut.
Pemilihan NRG Sudah Punya apa tidak_InfoDinasDepag
Selanjutnya, isikan Semua Informasi Data Sertifikasi Anda dengan benar
(Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan
ijazah terakhir Anda) untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah
file dengan tipe .png atau .jpeg dengan maksimal ukuran file 1 MB ,
Kalau melebihi 1 MB compres dulu sizenya), Klik Tombol Button Benar
& Lanjut untuk menyimpan data anda .

Entryan Semua data Sertifikasi di dalam text boxt_InfoDinasDepag
Catatan untuk pilihan Jalur Sertifikasi :
Pengajuan NRG baru dengan tanggal sertifikasi sampai 2014 hanya bisa memillih jalur PLPG
Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi keluaran tahun 2015 hanya bisa memilih jalur PPGJ
Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi PPG harus memilih sub jalur seperti pada gambar terlampir dibawah ini

Pedoman pilihan jalur sertifikasi_Infodinasdepag
Langkah selanjutnya silahkan Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda
isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai
klik Tombol Button Simpan.

Memastikan Entrian Data sertifikasi sudah benar_infodinasdepag
Jika data berhasil diunggah oleh sistem simpatika kemenag, selanjutnya klik Tombol Button Cetak Surat Ajuan Anda.

Proses cetak surat ajuan verval nrg_Infodinasdepag
Berikut Contoh gambar Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru format S26a. (Ingat anda harus mengarsip file s26a ini )

Contoh S26a surat ajuan NRG baru_infodinasdepag
Langkah terkahir adalah Ajukan Surat Pengajuan NRG Baru (S26a) tersebut
ke Kantor Kemenag Kab/Kota anda masing-masing , PTK/GTK/Guru akan
menerima Surat Tanda Terima Pengajuan NRG Baru. Selanjutnya Kantor
Kemenag Kab/Kota akan mengajukan ke Kanwil Provinsi untuk disetujui
diterbitkan NRG Baru. maka setelah Jika diterbitkan, NRG baru Anda akan
tampil pada layanan SIMPATIKA KEMENAG PTK Anda. Pantau terus ajuan
verval nrg pada akun anda


ConversionConversion EmoticonEmoticon