Bagi guru yang terdata aktif di dapodikdas dapodikmen maupun dapodik PAUD-Dikmas Guru melakukan scan dokumen;
- Bagi PNS/CPNS dokumen yang discan adalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
- Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur
- Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut dihitung sampai Januari 2016
Melihat surat edaran yang ada, guru yang belum memiliki NUPTK namun
ingin memilikinya harus memenuhi syarat diatas kemudian
memindai/ scandokumen lalu menguploadnya di web aplikasi verval GTK. Untuk proses pengusulan NUPTK di Verval GTK ini dilakukan oleh operator sekolah. LihatEdaran penunjukkan operator verval GTK dan NUPTK. Namun hingga saat ini belum ada Juknis yang diberikan oleh Ditjen GTK perihal cara mengusul NUPTK guru tersebut.
Ini yang perlu diketahui operator dapodik dan guru sebelum memulai verval GTK ajuan NUPTK
Dalam proses pengajuan NUPTK, operator sekolah tidak lagi mengajukan
NUPTK untuk setiap GTK. Operator sekolah cukup melihat daftar Calon
Penerima NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK. Selanjutnya operator sekolah
melampirkan scan dokumen asli (stempel basah) yang menjadi persyaratan
penerbitan NUPTK. Persyaratan yang dikirim oleh operator sekolah akan
diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Ditjend GTK. Setelah
lolos verifikasi dokumen persyaratan, PDSPK menerbitkan NUPTK. Operator
sekolah dapat melihat sejauh mana proses pengajuan NUPTK melalui
aplikasi VervalGTK di status pengajuan.
Operator sekolah dan operator Dinas Pendidikan Kab/Kota yang sudah
terdaftar di www.sdm.data.kemdikbud.go.id tetap harus melakukan
registrasi ulang agar dapat melakukan operasional vervalGTK, dan
operator harus melampirkan SK Penugasan pengelolaan vervalGTK .
Guru harus menyiapkan scan SK honorer atau PNS dengan format JPG atau PNG yang dipersyaratkan dengan ukuran kurang dari 1 MB dan pas foto format JPG/PNG berukuran tidak lebih dari 200kb.
Nantinya untuk verval GTK dan NUPTK ini dilakukan di alamat web vervalptk.data.kemdikbud.go.id

ConversionConversion EmoticonEmoticon