Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi sudah
merampungkan draf peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan
tunjangan untuk pegawai negeri sipil. Rencananya, sistem penggajian baru
ini akan efektif berlaku mulai 2018.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokasi Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, saat ini
draf rancangan PP tersebut dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum
dan HAM.
"Kami harapkan September depan sudah selesai dan berlaku mulai tahun anggaran 2018," kata dia kepada Kontan, Rabu (12/8).
Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya
akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja,
dan tunjangan kemahalan. Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio
atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.
Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada
beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya. Saat ini, rasio gaji pokok
yang berlaku mencapai 1:3,7. Contohnya, jika gaji pokok terendah
PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.
Ke depan, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi
bisa melonjak Rp 14,3 juta. Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan
pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke
seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.
Setiawan menjamin sistem baru ini tidak akan menaikkan porsi belanja
pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per
tahun.
Terkait pemberian manfaat bagi para pensiunan PNS, "calon beleid" ini
belum memiliki ketentuan yang jelas agar tidak merugikan PNS dan negara.
"Kontribusi yang dibayar negara masih perlu dihitung dan diharmonisasi
lagi," kata Setiawan.
ConversionConversion EmoticonEmoticon