Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah
Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disebut DAK Bidang Pendidikan pada
SD/SDLB adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kebutuhan sarana
dan/atau prasarana SD/SDLB yang merupakan urusan Daerah.
DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB
dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang menjadi urusan wajib
daerah sesuai prioritas nasional sebagai upaya pemenuhan standar sarana
dan prasarana SD/SDLB untuk mencapai standar nasional pendidikan.
Prinsip dalam penggunaan DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB meliputi:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK Bidang Pendidikan;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan;
e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi sekolah.
JUKNIS DAK SD/SDLB 2016 - Link 1
JUKNIS DAK SD/SDLB 2016 - Link 2
Semoga bermanfaat, terimakasi atas kunjungannya.
ConversionConversion EmoticonEmoticon