Lalu kapan pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016? dari beberapa
informasi yang diperoleh dari sergur.kemdiknas.go.id, pelaksanaan
sertikasi guru tahun 2016 bisa jadi akan dilaksanakan pertengahan tahun
2016 melalui program ppgj. Anda bisa baca lanjutan ppgj 2016 disini. Dan
berkaitan dengan ppgj, adapun syarat yang harus Anda penuhi diantaranya
sebagai berikut :
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di
sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
kecuali guru Pendidikan Agama.
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan:
Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor
SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011,
Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri
Sipil dan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013. Tentang Sertifikasi Guru
dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru, harus memiliki
Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota.
Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi
sertifikasi yang berbeda karena alasan linieritas, diusulkan oleh kepala
sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota.
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)
dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
5. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan
sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap
yayasan/GTY), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus
memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota. Guru bukan PNS tersebut
harus sudah kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan
dengan SK dimaksud.
6. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat
dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk
mengikuti workshop yang menyebabkan tidak mampu mengikuti kegiatan
workshop, maka LPTK berhak meminta pemeriksaan ulang terhadap kesehatan
peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta
tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaan yang
bersangkutan dalam workshop.
Diatas merupakan syarat utama, jika guru ingin memperoleh tunjangan
sertifikasi dengan jalur ppgj. Dan tentunya bisa dipastikan ada beberapa
perubahan dalam standar penilaian dan standar mutu. Jika Anda ingin
memiliki dan mendapat tunjangan sertifikasi,
Dan info penting, benar atau tidak. Jika program sertikasi tahun depan,
semua biaya akan ditanggung peserta, tidak seperti tahun-tahun
sebelumnya. Program sertifikasi khusunya pada program atau alur ppgj,
setiap peserta akan dikenakan biaya 14 juta rupiah. Tapi jangan
khawatir, itu mungkin masih dengan kabar burung, menurut Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan
RB) Nomor 16 Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kredit mengatur pencairan tunjangan profesi (sertidikasi) guru akan
berbasis kepada kinerja masing-masing guru. Jadi siapa saja yang berhak
mendapat gelar guru profesional, siapa yang mendapat tunjangan dobel
tunjangan sertifikasi itu adalah guru yang memiliki kredibilitas dan
kinerja memuaskan. Jadi pertanyaannya, sudahkan kinerja Anda sebagai
pendidik memuaskan?
Sebagai pendidik, kita dituntut memliki kinerja dan mutu yang baik.
Bukan tidak mungkin peraturan menteri tadi akan benar-benar diterapkan.
Guru yang layak mendapatkan sertifikasi merupakan guru dengan
kredibilitas tinggi. Jadi tidak seperti alur pelaksanaan tahun tahun
sebelumnya, sekarang akan lebih diperketat sesuai instruksi Kemendikbud.
Kenapa harus diperketat, kenapa tidak seperti tahun sebelum-sebelumnya
saja. menurut Kemendikbud, pemberian uang tunjangan profesi dievaluasi
karena selama ini tidak tepat sasaran. Banyak guru yang tidak memilki
kompentensi mengajar yang memperoleh tunjangan lebih tinggi daripada
yang memilki kompentesi tersebut Bahkan ada yang lebih rendah karena
pemberian tunjangan hanya dilihat dari lama mengajar.
ConversionConversion EmoticonEmoticon