PNS yang ingin mengajukan kenaikan pangkat untuk periode tahun 2016. Bedasarkan surat Edaran dari BKN nomor : D.26-30./V.6-4/99 Tanggal 07 Januari 2016 tentang batas waktu penerimaan Usulan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bedasarkan surat edaran tersebut Usul kenaikan pangkat periode 1 April 2016 sudah dapat diterima di BK pada bulan Januari 2016 sampai dengan tanggal 29 Februari 2016 dan batas akhir penyampaian kelengkapan tanggal 21 maret 2016. Untuk Kenaikan pangkat periode 1 oktober 2016 sudah dapat diterima pada bulan juni 2016 sampai dengan tanggal 31 agustus 2016 dan batas akhir penyampaian kelengkapan tanggal 16 September 2016.
Bagi Pejabat Fungsional pengawas
sekolah, penilik dan guru di lingkungan Kemendikbud serta Kemenag
disamping melampirkan Penilaian Angka Kredit (APK) Asli diwajibkan pula
melampirkan bukti klarifikasi PAK dari Instansi penilai yang menyatakan
keabsahannya.
Khusus bagi pemangku jabatan fungsional
madya yang berpangkat pembina utama muda golongan IV/c akan diusulkan
kenaikan pangkatnya ke pembina utama madya golongan IV/d agar terlebih
dahulu diusulkan jabatannya ke jenjang fungsional utama kepada presiden
dan tembusannya disampaikan ke BKN atau bersamaan dengan usul kenaikan
pangkatnya.
Bagi usul kenaikan pangkat yang tidak
lengkap akan diberitahukan melalui situs SPAK Online dan apabila dalam
waktu 10 hari kerja tdak dilengkapi maka usulannya akan dikembalikan
untuk di usulkan kembali pada periode berikutnya setelah memenuhi syarat
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi anda yang ingin mendownload surat edaran tentang batas akhir usulan kenaikan pangkat PNS 2016 silahkan unduh melalui link di bawah ini :
SURAT KEPALA BKN TENTANG BATAS AKHIR KENAIKAN PANGKAT PNS 2016
Semoga informasi ini bermanfaat untuk semuanya , terutama bagi para PNS yang ingin mengusulkan kenaikan pangkat 2016.
ConversionConversion EmoticonEmoticon