Mulai 1 Februari, Pemerintah Kabupaten Karimun tidak saja menerapkan
disiplin terhadap aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga akan
menerapkan perbedaan antara pakaian seragam yang akan digunakan pegawai
dengan tenaga honor.
Ada
tiga Surat Keputusan (SK) Bupati Karimun yang telah dikeluarkan.
Pertama SK Bupati Karimun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin
Kerja dan Pemberian Tunjangan Prestasi Pegawai. Kemudian, SK Bupati
Karimun Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pegawai Kontrak dan terakhir SK
Bupati Karimun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pakaian Seragam Dinas ASN dan
Tenaga Kontrak."Artinya,
perbedaan pakaian dinas ini sudah jelas ketentuannya yang diatur oleh
Bupati Karimun," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, TS Arif
Fadillah kepada Batam Pos, Selasa (26/1).
Perbedaaan pakaian dinas ini, kata Sekda, hanya berlaku pada Selasa dan
Kamis. Untuk ASN pakaiannya tetap seperti biasa, sedangkan, untuk tenaga
honor menggunakan baju warna kuning air. Sedangkan, untuk hari Senin
seperti biasa, yakni pakaian Linmas. Dan, bagi yang tidak melaksanakan
ketentuan ini tentu saja ada sanksinya. Pertama, akan diberikan
peringatan sampai akhirnya tidak menutup kemungkinan untuk
diberhentikan.
Selain itu, dengan tiga SK Bupati ini akan dibentuk tim pengawasan yang
tebagi dua. Tim pengawasan pertama tentu saja dibentuk oleh
masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang disebut tim
internal. Kemudian, tim pengawasan tingkat kabupaten dengan ketua umum
akan dipimpin langsung Bupati Karimun dan sekda sebagai ketua pelaksana.
"Tujuannya ingin agar aturan yang sudah dikeluarkan dapat berjalan dan
disiplin pegawai benar-benar akan bertambah baik," ungkapnya.
ConversionConversion EmoticonEmoticon