Tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
mengalokasikan anggaran untuk insentif para guru honorer mencapai Rp 389
miliar. Alokasi anggaran insentif bagi guru non Pegawai Negeri Sipil
(PNS) tersebut diperuntukkan bagi 108 ribu guru. Salah satu syarat utama
penerima insentif adalah beban mengajar minimal 24 jam.
"Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap
orang bisa terima berbeda jumlahnya. Oleh karena itu mohon jangan
memberikan jam anda ke guru lain agar sama-sama terima karena akan
diberlakukan batas minimal jam yangg harus dimiliki minimal 24 jam
perminggu", tulis Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen GTK
Kemdikbud, Tagor Alamsyah Harahap yang infopgri.tk kutip dari dari
status facebook-nya (07/02/16).
Insentif guru non PNS yang diberikan
mulai tahun 2016 ini merupakan penganti Subsidi Tunjangan Fungsional.
Sesuai PP nomor 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional sudah
berakhir 10 tahun sejak diundangkan. Prioritas penerima insentif adalah
guru yang telah mengisi dan mengirimkan datanya melalui aplikasi Data
Pokok Pendidik (Dapodik) serta dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.
Tagor mengingatkan, Dinas Pendidikan kabupaten/kota sesuai surat Dirjen
GTK agar menyiapkan daftar calon penerima insentif guru honorer tahun
2016 yang dapat diakses oleh publik (ditempel di papan pengumuman).
Dinas Pendidikan diberikan kewenangan untuk menentukan calon penerima
insentif guru honorer tahun 2016 melalui sitem aplikasi SIM Tunjangan
sesuai jadwal dalam surat edaran.
ConversionConversion EmoticonEmoticon