Bedasarkan surat Edaran dari BKN nomor : D.26-30./V.6-4/99 Tanggal 07 Januari 2016 tentang batas waktu penerimaan Usulan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bedasarkan surat edaran tersebut Usul kenaikan pangkat periode 1 April 2016 sudah dapat diterima di BK pada bulan Januari 2016 sampai dengan tanggal 29 Februari 2016 dan batas akhir penyampaian kelengkapan tanggal 21 maret 2016. Untuk Kenaikan pangkat periode 1 oktober 2016 sudah dapat diterima pada bulan juni 2016 sampai dengan tanggal 31 agustus 2016 dan batas akhir penyampaian kelengkapan tanggal 16 September 2016.
Bagi Pejabat Fungsional pengawas sekolah, penilik dan guru di
lingkungan Kemendikbud serta Kemenag disamping melampirkan Penilaian
Angka Kredit (APK) Asli diwajibkan pula melampirkan bukti klarifikasi
PAK dari Instansi penilai yang menyatakan keabsahannya.
Khusus bagi pemangku jabatan fungsional madya yang berpangkat pembina
utama muda golongan IV/c akan diusulkan kenaikan pangkatnya ke pembina
utama madya golongan IV/d agar terlebih dahulu diusulkan jabatannya ke
jenjang fungsional utama kepada presiden dan tembusannya disampaikan ke
BKN atau bersamaan dengan usul kenaikan pangkatnya.
Bagi usul kenaikan pangkat yang tidak lengkap akan diberitahukan melalui
situs SPAK Online dan apabila dalam waktu 10 hari kerja tdak dilengkapi
maka usulannya akan dikembalikan untuk di usulkan kembali pada periode
berikutnya setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi anda yang ingin mendownload surat edaran tentang batas akhir usulan kenaikan pangkat PNS 2016 silahkan unduh melalui link di bawah ini :
Semoga informasi di atas bermanfaat untuk semua , terutama rekan PNS yang ingin mengusulkan kenaikan pangkat 2016.
ConversionConversion EmoticonEmoticon