Buku Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Guru, Sasaran Kinerja
Pegawai/SKP Kepala Sekolah dan Guru yang diberi tugas tambahan,
merupakan bagian penting yang tak terpisahkan dari PK Guru Dan SKP Guru
dalamPetunjuk pedoman pembuatan dan penyusuan PK untuk SKP.
Penilaian prestasi kerja bagi guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi
tugas tambahan dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja guru, kepala
sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan, yang dapat memberi
petunjuk bagi pejabat yang berkepentingan dalam rangka pembinaan profesi
guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan secara
obyektif.
Hasil penilaian prestasi kerja akan dimanfaatkan antara lain sebagai
dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan pembinaan karier guru,
kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan yang berkaitan
dengan bidang pekerjaan, pengangkatan dan penempatan, pengembangan,
penghargaan, serta
disiplin. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengamanatkan guru
dalam melaksanakan tugas keprofesionalan berhak mendapatkan promosi dan
penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
Penilaian
prestasi kerja dimaksud dilaksanakan secara sistematis yang
penekanannya pada tingkat capaian sasaran kerja atau tingkat capaian
kinerja guru, kepala sekolah
Terima Kasih Sudah Mau berkunjung di Website Jadul kami, Semoga dapat Bermanfaat bagi kalian semua, Salam Mbah Man Jm 354 Gunungkidul.
ConversionConversion EmoticonEmoticon