Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata
mengatakan pembebasan biaya sertifikasi guru oleh pemerintah tetap harus
memerhatikan kualitas guru. Setelah mengikuti sertifikasi guru melalui
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), para guru harus lulus Ujian
Tulis Nasional (UTN).
Jika dinyatakan tidak lulus UTN karena nilainya tidak mencapai 80, guru
tersebut tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya karena PLPG
hanya bisa diikuti satu kali. Namun ia tetap bisa mengikuti UTN lagi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membiayai
seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru. Guru yang akan dibiayai
sertifikasinya tersebut merupakan guru dalam jabatan, guru yang diangkat
sebelum 31 Desember 2015. Sertifikasi guru tersebut akan dilakukan
melalui jalur PLPG.
Sertifikasi guru melalui PLPG akan dibagi menjadi empat gelombang,
ditargetkan tahun 2019 mereka semua sudah tersertifikasi. Diperkirakan,
setiap tahunnya (satu gelombang), akan ada sekitar 140-ribu guru yang
mengikuti PLPG.
"Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat sampai tahun 2015,
pemerintah akan biayai proses sertifikasinya," tutur Pranata yang di kutip dari kemdikbud.go.id (16/04/2016).
Kewajiban bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik diatur dalam
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD). Guru
profesional minimum harus minimum harus sarjana (S-1), memiliki
sertifikat pendidik dan memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
ConversionConversion EmoticonEmoticon