Dana BOS yang Bisa Dipakai Untuk Keperluan Operator Dapodik
Juknis penggunaan dana BOS tahun 2016 sudah ada, Ada beberapa yang bisa
dan memang diperuntukkan untuk keperluan operator Dapodik khususnya.
Mengapa ini penting? Di beberapa forum masih ada saja keluhan operator
terkait sarana dan pendanaan bagi operator dapodik. Masih ada operator
dapodik yang masih memakai laptop pribadi bahkan pulsa modem sendiri.
Berikut 3 hal anggaran Dana BOS 2016 yang bisa dipakai untuk keperluan
operator Dapodik.
1. Pembelian Laptop
Jika di tahun tahun sebelumnya tidak secara spesifik menyebutkan "pembelian Laptop"
hanya komputer desktop. Maka dalam Juknis BOS 2016, sekolah bisa membeli
laptop untuk keperluan sekolah. Laptop di sini tentunya dimaksudkan
bagi sekolah yang tidak memiliki jaringan listrik secara penuh. Serta
keperluan administrasi sekolah. Masuk dalam item Pembelian dan Perawatan
Perangkat Komputer Lihat di poin 12c
Membeli laptop, dimana jumlah maksimum yang dapat dibeli adalah 1
unit/tahun dengan harga maksimum Rp. 6 juta. Selain untuk membeli, dana
BOS boleh digunakan untuk perbaikan laptop milik satuan pendidikan;
2. Pembelian Pulsa Modem dan Pemasangan Jaringan Internet Pembelian pulsa mobile modem internet dibolehkan maksimal sebesar Rp 250 ribu/bulan.
Sedangkan untuk langganan fixed modem (misalnya Telkom Speedy)
disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. 6.b Langganan Daya dan Jasa
Langganan internet dengan cara pasca bayar maupun prabayar, baik dengan
fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan
baru apabila sudah ada jaringan di sekitar satuan pendidikan. Khusus
untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian
paket/voucher adalah sebesar Rp. 250.000/bulan. Adapun biaya langganan
internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan satuan
pendidikan.
3. Honor Operator Pendataan
Honor disini digunakan bagi guru dan tenaga kependidikan (tenaga
administrasi). Masuk dalam poin 8.a.ii Pembayaran Honorarium Bulanan
Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan
guru/tenaga kependidikan honorer di satuan pendidikan negeri adalah 15%
dari total dana BOS yang diterima, sementara di satuan pendidikans wasta
adalah 30% dari total dana BOS yang diterima.
Demikian tadi beberapa item penggunaan Dana BOS 2016 yang langsung ada
hubungannya dengan kegiatan operator sekolah/Dapodik. Silakan rekan
operator pendataan Dapodik, jika ada kebutuhan misalnya laptop kalo
masih dipake milik pribadi bisa mengusulkan kepada sekolah
ConversionConversion EmoticonEmoticon