Berikut persyaratan peserta SG-PPG tahun 2016:
a. Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap Yayasan (memiliki NUPTK).
b. Guru
di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum
memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah.
c. Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Tahun 2016 (min. 55)
d. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
Berapa Lama SG-PPG atau PPG Dalam Jabatan?
SG-PPG tetap dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK). Pola ini dilaksanakan dengan mekanisme: in on in
on, yaitu: in di kampus selama 20 hari untuk melaksanakan workshop ke-1,
on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-1 selama 1,5
bulan, in di kampus selama 25 hari untuk workshop ke-2, dan on kembali
ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-2 selama 2 bulan. Lama
SG-PPG adalah 165 hari atau 5,5 bulan.
Mulai 1 Januari 2016 guru harus membayar sendiri untuk biaya sertifikasi
profesi. Biaya sertifikasi melalui pola PPG yang harus dibayar guru
berdasarkan taksiran kalangan perguruan tinggi adalah Rp 7 juta per
semester. Bagi guru TK dan SD biaya proses sertifikasi sekitar Rp 7
juta. Sedangkan untuk guru SMP, SMA, dan SMK mencapai 14 juta.
Guru dalam jabatan yang baru bekerja per 1 Januari 2006 berjumlah
547.154 orang guru. Mereka inilah yang harus menanggung biaya
sertifikasinya sendiri-sendiri. Meskipun setelah mendapatkan sertifikat
profesi, guru berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), kebijakan
ini memang bisa memicu polemik di kalangan guru.
Sumber : sekolahdasar
ConversionConversion EmoticonEmoticon