Operator sekolah memiliki peran vital dalam mengolah data pendidikan
pada tingkat satuan pendidikan, sehingga perannya tidak bisa dipandang
sebelah mata. Terbukti, banyak program pendidikan yang diselenggarakan
di sekolah tidak lepas dari keberadaan sistem Data Pokok Pendidikan.
Dengan tanggung jawab yang begitu berat, tak heran jika seorang operator
sekolah berharap ada kompensasi yang diberikan atas apa yang dilakukan.
Dan selama ini, honor operator sekolah masih menjadi perbincangan,
karena sejauh ini operator sekolah belum mendapatkan honor rutin bulanan
yang tertuang secara sah dalam juknis BOS, termasuk didalam Juknis BOS
2016 ini.
Berikut ini ketentuan pemberian honor operator sekolah sesuai juknis BOS 2016.
Honor operator Dapodik sesuai Juknis BOS 2016
Kebijakan pembayaran honor untuk operator pendataan disekolah sesuai Juknis BOS 2016 adalah sebagai berikut ini:
Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga
administrasi disekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan
biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan operator Dapodik.
Jika memang tidak ada tenaga adminsitrasi yang berkompeten disekolah
tersebut, maka sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas (
outsourching) yang diberi honor sesuai dengan waktu pekerjaan, jadi
ditak dibayar rutin per bulan.
Untuk standar besaran honor operator Dapodik mengikuti standar biaya,
atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku didaerah tersebut sesuai
dengan beban kerja.
Jadi, untuk honor operator sekolah sesuai Juknis BOS 2016 tidak
dibayarkan rutin perbulan, melainkan insidentil dibayar sesuai dengan
waktu pekerjaan.
ConversionConversion EmoticonEmoticon