Bagi Guru yang Non PNS dan bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
Persyaratan ini sesuai PP no. 48 tahun 2005 Pasal 8
“Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina
Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat
tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah”
Selanjutnya ditegaskan lagi oleh Mendagri melalui Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 814.1/169/SJ perihal larangan
pengangkatan tenaga honorer oleh Gubernur/Bupati/Walikota di institusi pemerintahan sesuai PP no. 48 tahun 2005 pasal 8 tersebut.
Adapun jika Gubernur/Bupati/Walikota tetap mengangkat tenaga honorer
dimaksud maka sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.
Oleh karena itu bagi para PTK yang masih terkendala ajuan NUPTK barunya
karena aturan syarat SK Bupati/Walikota tersebut. Saat ini diakomodir
oleh Layanan PADAMU NEGERI dengan memiliki PegID terlebih dahulu. Fungsi
PegID untuk mengidentifikasi eksistensi seluruh PTK NON PNS termasuk
Tenaga Honorer untuk kebutuhan pemetaan PTK sebagai bahan kebijakan
selanjutnya.
Demikian semoga dapat dipahami dan dimaklumi adanya.
Admin Pusat
BPSDMPK Kemdikbut
Sumber : opsekolah
ConversionConversion EmoticonEmoticon