Pemerintah
akan melanjutkan program sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan
Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan anggaran
dari negara.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan
membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru.
Guru yang akan dibiayai sertifikasinya merupakan guru dalam jabatan,
yaitu guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 dan guru yang diangkat
dalam kurun waktu 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2015. Sertifikasi
guru tersebut akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi
Guru (PLPG).
"Terdapat guru yang belum tersertifikasi, yakni 555.467 guru, yang
terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005
dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015.
Semua yang
memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG,” kata Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata yang di kutip dari kemdikbud.go.id (16/04/2016).
Sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru
(PLPG) dibagi menjadi empat gelombang, sehingga pada tahun 2019 mereka
semua ditargetkan sudah tersertifikasi. Diperkirakan, setiap tahunnya
(satu gelombang), akan ada sekitar 140 ribu guru yang mengikuti PLPG.
Semua guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2015 yang
belum memiliki sertifikat pendidik dapat mengikuti PLPG. Sedangkan bagi
guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada tahun 2016
mengikuti sertifikasi guru melalui jalur SG-PPG (Sertifikasi
Guru-Pendidikan Profesi Guru) dengan biaya sendiri.
ConversionConversion EmoticonEmoticon