Biaya sertifikasi profesi guru mulai 1 Januari 2016 tidak akan ditanggung pemerintah lagi, melainkan ditanggung oleh masing-masing guru yang akan melakukan sertifikasi. Adapun untuk prosesnya tetap sama, dilakukan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Rochmat Wahab, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), salah satu
LPTK, mengungkapkan bahwa durasi yang diperlukan guru TK dan SD untuk
sertifikasi adalah satu semester. Sedangkan untuk guru SMP, SMA, dan
SMK, durasi yang dibutuhkan dua semester.
Biaya yang diperlukan untuk satu semester sertifikasi bisa mencapai Rp 7
juta. Sehingga, guru TK-SD setidaknya harus menyiapkan dana sebesar Rp 7
juta untuk melakukan sertifikasi dan dua kali lipatnya untuk guru SMP,
SMA, dan SMK. “Biaya sertifikasi selama satu semester bisa sampai Rp 7
juta per guru,” kata Rochmat, dikutip dari JPNN, Sabtu, 19 September
2015.
Pemeritah, menurut Rochmat, ke depan hanya akan memberikan tunjangan
profesi gurunya (TPG) setelah guru mendapatkan sertifikasi. Meski
demikian, Rochmat menegaskan bahwa peraturan tersebut belum ditetapkan
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Sertifikasi ini urusan
serius. Tidak bisa dipikir sambil jalan,” terangnya.
Rochmat berharap, peraturan baru sertifikasi guru yang dibiayai sendiri
ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di kalangan guru. Para guru
seyogianya melihat biaya sertifikasi yang mencapai Rp 14 juta tak
ubahnya biaya investasi untuk karirnya. “Layaknya kita mau kuliah S2,”
lanjutnya.
Sementara itu, Sumarna Surapranata, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Kemendikbud, memberikan pernyataan senada tentang adanya
peraturan baru sertifikasi guru pada tahun 2016. Namun Sumarna merinci
bahwa tidak semua guru yang akan melakukan sertifikasi tahun 2016
memakai biaya sendiri.
Guru yang sudah mengajar sejak sebelum tahun 2005, biaya sertifikasinya
tetap ditanggung oleh pemerintah. Dari total 1,5 juta guru yang mengajar
sebelum tahun 2005, ada 166 ribuan guru yang belum mempunyai
sertifikasi. “Biaya sertifikasi bagi 166 ribuan orang itu tetap tanggung
jawab pemerintah,” ujar Sumarna.
Sementara itu, guru yang mengajar per 1 Januari 2006 berjumlah 547.154
orang. Mereka itulah yang akan dikenai biaya sendiri saat akan melakukan
sertifikasi tahun 2016 nanti. Lebih jauh, Pranata menyatakan bahwa UU
14/2005 memang talah berbicara demikian, menanggung biaya sertifikasi
guru yang bekerja sejak sebelum tahun 2005.
Sumber : mediajurnal
ConversionConversion EmoticonEmoticon