
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya
melaksanakan Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan
akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan
pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta
didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).
PIP
diharapkan mampu menjamin peserta didik dapat melanjutkan pendidikan
sampai tamat pendidikan menengah, dan menarik siswa putus sekolah atau
tidak melanjutkan pendidikan agar kembali mendapatkan layanan
pendidikan.
PIP
bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi
peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Balai Latihan
Kerja (BLK), atau satuan pendidikan nonformal lainnya, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Berikut
cara untuk pengajuan bagi peserta didik yang layak menerima PIP / BSM
di tahun 2016 pada jenjang SD, SMP, dan SLB melalui aplikasi Dapodik,
untuk panduannya silahkan download melalui Link Berikut ini
ConversionConversion EmoticonEmoticon