mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
Madrasah Aliyah : Rp. 1.200.000,-/siswa/tahun
E. Waktu Penyaluran Dana
Pada Tahun Anggaran 2016, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai
Desember 2016, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 dan semester 1 tahun pelajaran 2016/2017. selengkapanya baca disini
Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan setiap triwulan (empat tahap), sesuai pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah ke KPPN, tanpa harus memperhatikan periode triwulanan.
DOWNLOAD JUKNIS BOS MADRASAH 2016
ConversionConversion EmoticonEmoticon