Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengemukakan, pemerintah belum
bisa merealisasikan kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS)
pada tahun anggaran 2016 ini, karena harus menunggu pertumbuhan ekonomi
mencapai 7%. Namun demikian, pemerintah akan tetap memberikan pemasukan
ekstra bagi PNS, dengan memberikan gaji ke-13 dan ke-14.
"Jadi
kok gaji ke-14. Kalau gaji ke-13 itu pada saat lebaran, mungkin gaji
ke-14 ini pada masa jelang masuk sekolah. Itu kewenangannya Kementerian
Keuangan," kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),
Jakarta, seperti dikutip dari situs setkab.go.id, Senin (25/1).
Mendagri meyakini, gaji ke-14 ini
akan menjadi ekstra pemasukan bagi para pegawai. Meski sebelumnya,
pemerintah sempat mewacanakan adanya kenaikan gaji, namun belum bisa
direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7%.
direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7%.
Sebelumnya
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani,
mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara
(ASN) tahun 2016 berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah
menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam APBN 2016.
Dalam kesempatan itu Mendagri Tjahjo
Kumolo juga mengemukakan, bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi
mengenai dana taktis kepala daerah. Regulasi ini dimaksudkan sebagai
upaya agar dalam melaksanakan pemerintahan, tidak ada kendala yang
berarti saat benar-benar ada kepentingan atau keperluan mendesak dalam
urusan pemerintahan.
"Rp 100 miliar dana taktis kepala
daerah mulai tahun ini sudah saya siapkan. Agar kepala daerah tidak lagi
terkendala dalam melaksanakan pemerintahan," tegas Tjahjo.
ConversionConversion EmoticonEmoticon