Sebagaimana berita yang kami kutip http://metro.tempo.co bahwa mulai
tahun ini, lebih dari 15 ribu tenaga honorer non-pegawai negeri sipil
DKI Jakarta akan menerima gaji sesuai upah minimum provinsi. Kepala
Dinas Pendidikan Sopan Adrianto mengatakan kebijakan tersebut diambil
untuk menyejahterakan guru dan tenaga pendidik honorer yang selama ini
menderita dengan gaji pas-pasan.
"Dulu teman-teman keluhkan karena luar biasa rendahnya, sekarang yang
unggulan kami sesuaikan honornya. Ini seperti permintaan gubernur," kata
Sopan di Balai Kota, Senin, 18 Januari 2016.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2015.
Nantinya, 9.578 guru dan 6.000 tenaga pendidik honorer di Jakarta akan
menerima gaji Rp 3,1 juta.
Dinas Pendidikan menganggarkan Rp 700 miliar untuk menanggung upah
tersebut. Menurut Sopan, tak ada persyaratan khusus bagi tenaga honorer
untuk mendapatkan upah layak. "Minimal dia telah tercatat sejak Agustus
2014," ujar Sopan.
September lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyanggupi permintaan jutaan guru honorer
untuk mendapatkan upah layak, tapi tak bisa mengangkat mereka sebagai
calon pegawai negeri sipil. Negara keterbatasan dana untuk membayar
semua tenaga honorer jika diangkat menjadi PNS.
Yuddy kemudian meminta pemerintah daerah membayar tenaga honorer sesuai
upah minimum regional. "Jika ada pemerintah daerah yang sanggup membayar
sebanyak UMR kepada guru honorer, silakan laporkan kepada kami. Kami
bantu dengan membuatkan aturan," tutur Yuddy.
ConversionConversion EmoticonEmoticon