Banyaknya pertanyaan tentang perhitungan beban mengajar guru yang
berkaitan dengan penerimaan tunjangan menarik untuk dicermati kembali
tentang peraturan yang menjadi dasar diakuinya beban kerja guru.
Semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum
bersertifikat harus memenuhi jam wajib mengajar minimal, yaitu 24 jam.
Pemenuhan jam wajib mengajar terkait erat dengan pengajuan PAK (yang
baru) yang diberlakukan tahun 2013.
Khusus untuk yang mendapat tugas tambahan, pemenuhan jam disesuaikan
dengan PP 74 Tahun 2008. Pada Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru yang
diterbitkan Dirjen PMPTK berkaitan dengan tugas tambahan guru
dijelaskan sebagai berikut:
Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
- Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, maka minimal wajib mengajar 12 jam
- Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, maka minimal wajib mengajar 12 jam
- Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, maka minimal wajib mengajar 12 jam
- Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
- Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
Selain tugas tambahan di atas, kegiatan pembimbingan siswa, termasuk
kegiatan ekstrakurikuler, juga bisa dianggap sebagai kegiatan tatap
muka. Khusus untuk wali kelas tidak dianggap sebagai tugas tambahan.
Khusus untuk ketentuan guru yang telah mengikuti kegiatan sertifikasi, Jam minimal wajib mengajar adalah 24 jam, kecuali yang mendapat tugas
tambahan di atas. Di samping itu, pemenuhan jam wajib mengajar haruslah
mata pelajaran sendiri (pemenuhan jam wajib mengajar tidak dibenarkan
diambil dari mata pelajaran yang lain maupun serumpun). Ketentuan ini
lebih longgar bagi guru yang belum bersertifikat, untuk pemenuhan jam
wajib mengajar masih dibenarkan mengampu mata pelajaran lain terkait
nantinya dengan pengajuan PAK.
Ketentuan bagi guru yang sudah bersertifikat sebagai berikut ( Tugas Struktural ):
- Guru yang mengajar pada Kejar Paket A, B, atau C tidak bisa diperhitungkan jam mengajarnya
- Guru Mapel SMP (selain Penjasorkes dan Agama) tidak boleh mengajar di SD, karena guru SD pada dasarnya adalah guru kelas
- Penambahan jam pada struktur kurikulum paling banyak 4 jam per minggu berdasarkan standar isi KTSP
- Program pengayaan atau remedial teaching tidak diperhitungkan jam mengajarnya
- Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran
- Pemecahan Rombel dari 1 kelas menjadi 2 kelas diperbolehkan, dengan syarat dalam 1 kelas jumlah siswa minimal 20
- Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan kecuali untuk mata pelajaran Produktif di SMK
- Guru Bahasa Indonesia yang mengajar Bahasa Jawa, jam mengajar Bahasa Jawanya tidak diperhitungkan. Mata Pelajaran yang serumpun adalah IPA, IPS dan hanya boleh untuk tingkat SMP
- Pengembangan diri siswa tidak diperhitungkan jam mengajarnya
ConversionConversion EmoticonEmoticon