SEBELUM MENUJU KE BPS
BAGI PENGGUNA SMARTPHONE ANDROID BISA DAPAT PULSA GRATIS
CASH DI HP KALIAN
LANGSUNG SAJA DAFTAR
DI SINI
BAGI PENGGUNA SMARTPHONE ANDROID BISA DAPAT PULSA GRATIS
CASH DI HP KALIAN
LANGSUNG SAJA DAFTAR
DI SINI
BUKTI TESTIMONI KLIK DI SINI
Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro mengingatkan bahwa para pegawai negeri sipil (PNS) kini memiliki hak tambahan berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Jadi, jika ada yang mengalami kecelakaan ataupun meninggal dunia saat menjalankan tugas, PNS mendapatkan tunjangan.
Iqbal menjelaskan, jaminan tersebut merupakan amanat dari Peraturan
Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara.
"Kedua jaminan tersebut sudah berlaku sejak 1 Juli 2015. Kami perlu
sosialisasikan karena masih banyak yang belum mengetahui," kata Iqbal,
Sabtu (24/10).
Iqbal menambahkan, jaminan kecelakaan kerja yang bisa didapat PNS berupa
pengobatan dan perawatan sampai sembuh. Jaminan itu bisa juga didapat
melalui mekanisme klaim.
Sedangkan bagi PNS yang meninggal dunia saat bertugas, jaminan kematian
dijanjikan cair tidak lebih dari satu jam setelah pengurusan. Jaminan
tersebut
diberikan kepada pasangan atau anak dari PNS yang meninggal.
diberikan kepada pasangan atau anak dari PNS yang meninggal.
Pada Sabtu (24/10) pagi, Taspen pun untuk pertama kalinya mencairkan JKM
kepada Atik Sartika senilai Rp 322 juta. Suami Atik, Dulman Effendi,
PNS golongan III C Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II Jawa
Barat Kementerian Kehutanan tewas saat memadamkan kebakaran hutan.
"Rp 322 juta itu termasuk jaminan pendidikan anak, tunjangan hari tua,
biaya pemakaman. Tapi, istri almarhum juga tetap mendapat uang pensiunan
milik suaminya setiap bulan," ujar Iqbal.
Demikian berita yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat silahkan
like fanspage kami untuk mendapatkan berita terbaru dari kami.
ConversionConversion EmoticonEmoticon