Berikut
ini Solusi Permasalahan NUPTK yang saya COPAS dari laman resmi NUPTK
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau di
http://gtk.data.kemdikbud.go.id.
Tanya (1):
Sesuai
surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekjen Kemdikbud No. 029/A/LL/2016
tanggal 7 Januari 2016, tentang Penunjukan Penanggungjawab Pengelolaan
Verval Data GTK dan NUPTK, apabila pengelola verval GTK sudah terdaftar,
haruskah mendaftar kembali di www.sdm.data.kemdikbud.go.id ?
Jawab :
Operator
sekolah dan operator Dinas Pendidikan Kab/Kota yang sudah terdaftar di
www.sdm.data.kemdikbud.go.id tidak perlu melakukan registrasi ulang agar
dapat melakukan operasional vervalGTK, namun bila oleh pimpinan
ditunjuk operator yang lain untuk operasional vervalGTK maka operator
yang ditunjuk harus registrasi baru dengan melampirkan SK Penugasan
pengelolaan vervalGTK.
Tanya (2):
Kenapa upload dokumen dan Pasfoto GTK tidak bisa masuk?
Jawab :
Dokumen
hasil scan harus berformat JPG/PNG dengan ukuran file kurang dari 1 MB.
Sedangkan Pasfoto GTK berformat JPG/PNG dengan ukuran file kurang dari
200 KB.
Tanya (3) :
Bagaimana proses pengajuan NUPTK?
Jawab :
Dalam
proses pengajuan NUPTK, operator sekolah tidak lagi mengajukan NUPTK
untuk setiap GTK. Operator sekolah cukup melihat daftar Calon Penerima
NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK. Selanjutnya operator sekolah
melampirkan scan dokumen asli (stempel basah) yang menjadi persyaratan
penerbitan NUPTK. Persyaratan yang dikirim oleh operator sekolah akan
diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Ditjend GTK. Setelah
lolos verifikasi dokumen persyaratan, PDSPK menerbitkan NUPTK. Operator
sekolah dapat melihat sejauh mana proses pengajuan NUPTK melalui
aplikasi VervalGTK di status pengajuan.
Tanya(4) :
Sekarang penerbitan NUPTK oleh PDSPK, apa saja syarat-syarat untuk pengajuan NUPTK?
Jawab :
Syarat
pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjend GTK
No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Penerbitan NUPTK
bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non
formal di Tahun 2016. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi
Guru dan Tenaga Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme,
Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan
alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.
Tanya (5) :
Bagaimana penerbitan NUPTK bagi yang non PNS?
Jawab :
Syarat
pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjend GTK
No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Penerbitan NUPTK
bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non
formal di Tahun 2016. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi
Guru dan Tenaga Kependidikan selengkapnya dapat
dilihat pada Mekanisme, Syarat dan
Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat:
gtk.data.kemdikbud.go.id.
Tanya (6) :
Bagaimana cara verval GTK?
Jawab :
Verval
GTK hanya dapat dilakukan oleh Operator Sekolah, operator Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, dan operator Pusat Data dan Statistik
Pendidikan dan Kebudayaan. Selengkapnya, cara verval GTK dapat dilihat
di Panduan Aplikasi Verval GTK.
Tanya (7) :
Bagaimana cara memperbaiki data GTK yang tanggal lahirnya salah, sedangkan di dapodik sudah terkunci?
Jawab :
Perbaikan
data GTK (nama, tempat lahir, tanggal lahir, ibu kandung, NIK, dan
jenis kelamin) dapat dilakukan melalui Aplikasi Verval GTK. Pengajuan
perubahan data GTK hanya dapat dilakukan oleh operator sekolah.
Tanya (8) :
Untuk verval GTK dilakukan oleh operator sekolah atau operator Dinas?
Jawab
: Verval GTK dapat dilakukan oleh Operator Sekolah maupun Operator
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan hak akses yang berbeda.
Tanya (9) :
PADAMU
kan udah ditutup, lalu yang jadi pertanyaan - Untuk GTK Non PNS,
bagaimana cara register agar terdaftar menjadi GTK resmi Kemdikbud.
Apakah cukup hanya mengandalkan DAPODIK?
Jawab
: Ya, oleh karena itu operator sekolah harus meng-entri-kan data PTK di
Dapodik dengan benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya.
Tanya (10) :
Untuk
GTK gimana nih? Kapan bisa dengan mudah dapat NUPTK, terus NUPTK yg
sudah di keluarkan oleh PADAMUNEGERI gimana statusnya di PDSPK?
Jawab :
Data
hasil penjaringan yang dilakukan oleh Aplikasi PADAMUNEGERI, oleh
Ditjen GTK sudah dilakukan rekonsiliasi data antara data GTK di DAPODIK
dan data GTK di PADAMUNEGERI. Hasil dari rekonsiliasi data tersebut
menjadi data arsip GTK di PDSPK.
Tanya (11) :
Bagaimana cara penonaktifan NUPTK?
Jawab :
Penonaktifan
NUPTK dilakukan atas permintaan GTK yang bersangkutan. GTK mengajukan
penonaktifan NUPTK ke Sekolah. Sekolah membuat Surat Keterangan
Penonaktifan NUPTK atas persetujuan Kepala Sekolah. Selanjutnya, Sekolah
megirimkan Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK ke Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan diteruskan ke PDSPK. Mekanisme Penonaktifan NUPTK
Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan
Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id
ConversionConversion EmoticonEmoticon