Informasi Penyaluran BOS Triwulan II Tahun 2016 - Dikdas Dikmen Jateng.
Berikut ini isi surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah:
Berikut ini isi surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah:
Untuk pengecekan penyaluran silahkan kunjungi www.pdkjateng.go.idPENDIDIKAN DASAR Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60, baik untuk SD/SDLBmaupun SMP/SMPLB/Satap BOS yang diterima oleh sekolah, dihitungberdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan:a. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahunb. SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahunc. SLB = (jumlah peserta didik tingkat SD x Rp800.000,-) +(jumlah peserta didik tingkat SMP x Rp1.000.000,-)Bila hasil perhitungan jumlah dana kurang dari Rp 60.000.000,-,maka jumlahdana minimal yang diterima SLB adalah sebesar Rp 60.000.000,- SD/SDLB/SMP/SMPLB/Satap dengan jumlah peserta didik di bawah 60(sekolah kecil)Satuan pendidikan yang menerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didikadalah satuan pendidikan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:a. SD/SMP yang berada di daerah khusus, yang pendiriannya telah didasarkan padaketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah khusus yangdimaksud adalah daerah yang telah ditetapkan Kementerian Desa, PembangunanDaerah Tertinggal dan Transmigrasi; ataub. Satap, SLB, SDLB dan SMPLB; atauc. Satuan pendidikan di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknyatidak dapat tertampung di satuan pendidikan lain di sekitarnya; dand. Khusus untuk satuan pendidikan swasta, juga harus sudah memiliki izinoperasional minimal 3 tahun, dan bersedia membebaskan iuran bagi seluruhpeserta didik.Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memunculkan sekolah kecil yang baru.Kebijakan ini tidak berlaku bagi satuan pendidikan dengan kriteria sebagaiberikut:a. Satuan Pendidikan swasta yang menetapkan standar iuran/pungutan mahal; ataub. Satuan Pendidikan swasta yang izin operasionalnya kurang dari 3 tahun; atauc. Satuan Pendidikan yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidakberkembang, sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatifSatuan Pendidikan lain di sekitarnya yang masih dapat menampung pesertadidik; ataud. Satuan Pendidikan yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didikdengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut;ataue. Satuan Pendidikan swasta yang bersedia menerima kebijakan alokasi minimal. Agar kebijakan khusus sekolah kecil ini tidak salah sasaran, maka TimManajemen BOS Kabupaten/Kota melakukan langkah-langkah sebagai berikut:a. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota memverifikasi satuan pendidikan yangakan mendapatkan kebijakan khusus tersebut;b. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota merekomendasikan sekolah kecilpenerima kebijakan khusus dan mengusulkannya kepada TimManajemen Provinsi dengan dilampiri daftar satuan pendidikan dan jumlahpeserta didik berdasarkan Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah(Dapodikdasmen);PENDIDIKAN MENENGAH Sekolah Menengah Atas (SMA), BOS yang diterima oleh sekolah, dihitungberdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan : Besaran bantuan persekolah diperhitungkan dari jumlah siswa yang memiliki Nomor IndukSiswa Nasional (NISN) yang valid dan satuan biaya BOS SMA sebesarRp. 1.400.000,-/peserta didik/tahun. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), BOS yang diterima oleh sekolah, dihitungberdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan : Besaran bantuan per sekolahdiperhitungkan dari jumlah siswa dan satuan biaya BOS SMA sebesarRp. 1.400.000,-/peserta didik/tahun.4. Alokasi penerimaan dana BOS per sekolah dapat diakses di website :www.pdkjateng.go.id5. Bagi satuan pendidikan yang masih menerima penyaluran melebihi atau kurang darijumlah siswa yang terdaftar, atau satuan pendidikan yang belum terdata dalamDAPODIKDASMEN, maka sekolah wajib melakukan update data melalui aplikasiDAPODIKDASMEN

ConversionConversion EmoticonEmoticon